Buruh di Bogor Minta UMK Rp 3,2 Juta
BOGOR (Pos Kota) – Ribuan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja di Bogor akan mogok kerja 3 Oktober. Sosialisasi untuk mogok kerja sudah dilakukan dengan mendatangi kawasan Industri Bogorindo di Kecamatan Babakan Madang dan Menara Permai di Kecamatan Cileungsi.
“Dipastikan semua pengurus unit kerja berpartisipasi dalam kegiatan mogok tersebut sebagai bukti solidaritas di antara buruh,” ujar Edi Supriatna, dari Serikat Buruh Kabupaten Bogor, Selasa.
Menurut dia, seluruh federasi serikat pekerja di wilayah Bogor sepakat melakukan mogok nasional menolak upah murah, penghapusan outsourcing serta pemberian jaminan kesehatan.
“Tiga tuntutan inil akan kami sampaikan kepada pemerintah, pengusaha dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Menurutnya, upah buruh di Kabupaten Bogor sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan layak hidup (KLH) buruh karena tingkat kebutuhan yang semakin membesar. Serikat pekerja, lanjutnyai memiliki standar dalam menentukan KHL berdasarkan survei dari lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI.
“Dari survey itu, KLH Kabupaten Bogor menuntut standar upah menjadi Rp3.250.000, perbulan” tegasnya.
Saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor sebesar Rp1.280.607 sesuai Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 pasal 3 tentang Nilai KHL. “Upah ini dinilai masih rendah dan paling kecil dibandikang daerah Bekasi, Tangerang dan Depok yang sama-sama sebagai daerah penyangga ibukota,” terangnya.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor Nuradi berharap aksi buruh tidak menggangu perekonomian daerah dan hendaknya dilakukan secara bergiliran. “Soal tuntutan upah dapat kita bahas besama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Badan Pengawas dan Dewan Pengupahan Daerah. Untuk Dewan Pengupahan Daerah melibatkan, buruh, Dewan Pengupahan dan Pemkab Bogor untuk menentukan upah yang layak,” katanya. (iwan)
“Dipastikan semua pengurus unit kerja berpartisipasi dalam kegiatan mogok tersebut sebagai bukti solidaritas di antara buruh,” ujar Edi Supriatna, dari Serikat Buruh Kabupaten Bogor, Selasa.
Menurut dia, seluruh federasi serikat pekerja di wilayah Bogor sepakat melakukan mogok nasional menolak upah murah, penghapusan outsourcing serta pemberian jaminan kesehatan.
“Tiga tuntutan inil akan kami sampaikan kepada pemerintah, pengusaha dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Menurutnya, upah buruh di Kabupaten Bogor sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan layak hidup (KLH) buruh karena tingkat kebutuhan yang semakin membesar. Serikat pekerja, lanjutnyai memiliki standar dalam menentukan KHL berdasarkan survei dari lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI.
“Dari survey itu, KLH Kabupaten Bogor menuntut standar upah menjadi Rp3.250.000, perbulan” tegasnya.
Saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor sebesar Rp1.280.607 sesuai Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 pasal 3 tentang Nilai KHL. “Upah ini dinilai masih rendah dan paling kecil dibandikang daerah Bekasi, Tangerang dan Depok yang sama-sama sebagai daerah penyangga ibukota,” terangnya.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor Nuradi berharap aksi buruh tidak menggangu perekonomian daerah dan hendaknya dilakukan secara bergiliran. “Soal tuntutan upah dapat kita bahas besama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Badan Pengawas dan Dewan Pengupahan Daerah. Untuk Dewan Pengupahan Daerah melibatkan, buruh, Dewan Pengupahan dan Pemkab Bogor untuk menentukan upah yang layak,” katanya. (iwan)
Post a Comment